BONGKARKASUS.COM, BATAM, – Sebuah bangunan dengan plang besar PT KPK (Karya Putra Karimun) di kawasan Bintang Industri Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, mendadak menjadi sorotan usai investigasi awak media ini, Kamis, (29/10/2026).

PT KPK dari penelusuran izin bergerak di bidang konstruksi, namun justru terlihat jelas sebagai lokasi penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri dalam skala besar.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Di dalam kawasan gudang tersebut, awak media menemukan beberapa unit mobil tangki BBM industri yang justru bertuliskan nama perusahaan berbeda, yakni PT BATAM SUMBER ENERGI. Perbedaan identitas hukum antara nama gedung dengan armada tangki yang beroperasi di dalamnya sontak memunculkan tanda tanya besar.

Ada apa di balik perbedaan nama ini? Mengapa gudang milik perusahaan konstruksi justru menimbun BBM industri dan mengoperasikan truk-truk milik perusahaan lain? Apakah ini kerja sama operasional yang legal, atau ada dugaan praktik pinjam bendera dan penimbunan BBM ilegal untuk menghindari pajak?

“Ini janggal dan wajib dipertanyakan. Sebuah gudang BBM industri harusnya memiliki izin niaga yang jelas atas nama perusahaan yang sama dengan armadanya. Kalau nama gudang beda dengan nama di truk tangki artinya dari mana asal BBM-nya? Dokumennya atas nama siapa?” ujar seorang pengamat migas di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada  awak media.

Ia menambahkan, sesuai regulasi, setiap lokasi penimbunan BBM industri wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IUBU) dari BPH Migas, Izin Lokasi Penimbunan dari Ditjen Migas, serta Tanda Daftar Gudang.

“Seluruh armada yang keluar masuk pun harus terdaftar dalam izin yang sama. Jika berbeda badan hukum, harus ada perjanjian kerja sama yang dilaporkan ke Pertamina dan BPH Migas,” jelasnya.

Temuan ini sekaligus menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait seperti PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Dinas ESDM Provinsi Kepri, dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera melakukan pendalaman.

“Jangan sampai Batam dijadikan ladang penimbunan BBM industri ilegal berkedok gudang resmi. Kami minta transparansi, sumber BBM-nya dari mana, diantar kemana, dan izinnya atas nama siapa, apakah sesuai pajak pembelian dengan pajak penjualannya,” tegas warga Tanjung Uncang itu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT KPK (Karya Putra Karimun) dan PT Batam Sumber Energi itu . (Tim/Red)