BONGKARKASUS.COM, BATAM, — Keberadaan klub hiburan malam bernama Shark Club yang berlokasi di One Batam Mall, Kota Batam, semakin banyak mengundang sorotan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Shark Club diduga menjual minuman beralkohol tanpa pita cukai secara terbuka kepada pengunjung. Selain itu, tempat ini juga disorot terkait penyuguhan tarian yang dibalut dengan istilah “penari/dancer”, namun dinilai memamerkan pertunjukan yang tidak senonoh dan melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
” Disini banyak dijual mikol tanpa pita cukai bang ke pengunjung, dancer yang setengah bugil, tapi mau gimana lagi petugas kita gak ada yang mau sidak”, ujar sumber terpercaya di sekitar lokasi kepada awak media.(Senin, 19/10/2026).

Diketahui bahwa Shark Club dikelola oleh warga negara asing (WNA) berinisial “Mr. CN”. Hingga saat ini, kejelasan status keimigrasian dan izin keberadaan beliau di Batam belum dapat dipastikan, termasuk dasar hukum yang digunakan untuk mendirikan dan mengoperasikan usaha hiburan malam tersebut.

Masih menurut sumber, “Dugaan pelanggaran lain yang juga mengemuka adalah sistem pengupahan bagi para pekerja. Kuat dugaan sistem pengupahan yang diterapkan di tempat ini tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, jelasnya.

Selain itu, hiburan malam shark Club ini juga menyajikan wanita wanita untuk menemani para pengunjung menikmati dentuman musik dengan bandrol mulai dari Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per orang. Hal ini dinilai sudah masuk dalam kategori perdagangan wanita.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kantor Imigrasi TPI Batam, guna menanyakan kejelasan status keimigrasian dan izin keberadaan “Mr. CN” di Batam. Namun hingga berita ini ditayangkan, kepala kantor Imigrasi TPI Batam belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait hal tersebut.(*/s)