BONGKARKASUS.COM, BATAM, — Lahan di kawasan Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn Kecamatan Sekupang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau jelas masih berada dalam pengawasan BP Batam. Hal ini terlihat dari papan plang resmi yang telah terpasang di lokasi tersebut. Namun, ironisnya pihak pengusaha tetap melakukan penimbunan secara terus-menerus, seolah aturan tidak berlaku.
Akibat aktivitas yang mengabaikan ketentuan ini, dampak buruknya semakin terasa. Lingkungan sekitar mengalami kerusakan, sementara jalan lintas Marina menjadi kotor, berdebu, dan rusak. Kenyamanan warga sekitar serta pengunjung kawasan ini sangat terganggu setiap harinya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi makna dan tujuan plang yang dipasang BP Batam di lahan depan hotel holyday inn itu, apakah plang pengawasan yang terpasang hanya sekadar pajangan tanpa makna? Jika pengawasan ada, mengapa pelanggaran dapat berjalan leluasa tanpa dihentikan? (Senin, 31/08/2026)).
Namun sangat disayangkan hingga berita ini diupload pihak BP Batam belum bersedia memberikan keterangan terkait aktivitas dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan yang terkesan dibiarkan itu.
BP Batam selaku otoritas pengelola wilayah diharapkan tidak hanya sebatas memasang papan peringatan, tetapi benar-benar hadir di lapangan dan menindak tegas pelanggaran ini. Aturan harus ditegakkan, kerusakan harus dihentikan, dan kenyamanan publik harus menjadi prioritas utama. (*)

Tinggalkan Balasan