BONGKARKASUS.COM, JAKARTA,— Sebuah penanganan perkara dugaan pencurian uang di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat memicu kontroversi. Pihak yang melapor dugaan pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukumnya mengajukan pengaduan resmi kepada Kapolri.
Melalui surat aduan tertanggal 2 Oktober 2026 dengan nomor 223/P-PH/X/2026, kliennya berinisial B diwakili kuasa hukumnya Stendly Tandisau, S.H mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP. Hutagalung, mantan Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut ke Mabes Polri.
Peristiwa bermula pada 16 Februari 2026, ketika B bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL atau bernama lengkap Vinsent Leocarlius. B menduga VL mengambil kartu ATM miliknya sekaligus mengetahui nomor PIN rekening tersebut. Dugaan itu muncul setelah B menemukan transaksi yang tidak diakuinya di rekening BCA miliknya.
Setelah itu, B mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, dan menemukan sejumlah penarikan tunai serta transfer yang terjadi pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB, dengan total mencapai Rp19 juta. B juga mengantongi rekaman CCTV yang dinilai memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang bersamaan.
Setelah diminta pertanggungjawaban, VL disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp19,25 juta kepada B. Namun, pengembalian tersebut justru menjadi dasar Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 pada 20 April 2026.
“Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban tindak pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” tegas Stendly.
Alih-alih memproses laporannya, status hukum B justru berubah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut, dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” ujar Stendly dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Pihak B meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memeriksa secara menyeluruh proses penanganan kedua perkara tersebut, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan, padahal petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh,” tambah Stendly.
Hingga saat ini, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat maupun Mabes Polri terkait pengaduan tersebut. Proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap B pun masih berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan