BONGKARKASUS.COM, BATAM, – Penasihat Hukum keluarga korban dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita Batam, Anrizal, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri atas penetapan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka melalui gelar perkara Selasa (27/10/2026). Menurutnya, langkah ini menjadi bukti laporan masyarakat mulai mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan di Kafe Rianna Southlink‑Sekupang, Batam, Anrizal menegaskan bahwa, penetapan kedua guru hanyalah awal. Ia mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pengelola sekolah ketika dugaan kekerasan terhadap balita tersebut terjadi.(Sabtu, 31/10/2026).
“Kami selaku Kuasa hukum keluarga korban meminta penyidikan tidak berhenti hanya pada dua tenaga pendidik. Jika ditemukan bukti adanya tanggung jawab pihak pengelola maupun pihak lain, semuanya harus diusut secara objektif dan diproses sesuai hukum yang berlaku”, cetusnya.
Tim kuasa hukum juga mendorong Ombudsman RI Perwakilan Kepri memeriksa dugaan maladministrasi pada perizinan serta pengawasan Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap Playgroup Djuwita. Ia khawatir izin operasional hanya menjadi formalitas tanpa diiringi pengawasan nyata demi keselamatan anak.
Anrizal mengingatkan bahwa dampak kekerasan terhadap balita tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga luka psikologis yang dapat membekas seumur hidup. Oleh karena itu, kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar perdamaian yang mengabaikan pertanggungjawaban hukum.
Ia menegaskan sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman bagi anak. Ketika balita justru diduga menderita di tempat yang dipercaya orang tua, maka negara, aparat hukum, dan penyelenggara pendidikan wajib memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)

Tinggalkan Balasan