BONGKAR KASUS.COM, BATAM,— Persoalan “Pipa Hantu” yang berada di dalam proyek drainase bersumber dari APBD Kota Batam senilai Rp15 miliar semakin memanas.

Arifin E. Pakpahan, selaku bagian Hukum dan Advokasi DPW SWI Kepri, resmi melaporkan masalah ini ke Kejagung RI di Jakarta.(Jumat, 28/8/2026),

“Sudah sebulan, masalah ini tak kunjung selesai meski Kejari Batam, DPRD Batam, dan DLH sudah turun. Karena itu saya melaporkan ke Kejagung agar cepat diselesaikan,” ujar Arifin.

Sebelumnya, PETIR Kepri, PCM Muhammadiyah Sei Beduk, dan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli memasang spanduk dengan tiga tuntutan: bongkar pipa hantu, buka Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026, dan Kejari Batam harus tegas.

Ketua PETIR Kepri, Paus Numba, memberi batas waktu: “Kalau dalam 2×24 jam tak ada tindakan, kami yang akan tutup atau bongkar pipa itu.” Ia menegaskan proyek uang rakyat tak boleh dimanfaatkan kepentingan korporasi.

Buya Nurmantias, Ketua PCM Muhammadiyah Sei Beduk, mengingatkan: “Jangan jadikan hukum sebagai alat kepentingan. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah.” ujarnya.

Masyarakat juga mendesak DLH membuka dokumen sampling secara transparan, yang mana saat pengambilan sampel turut hadir pihak PT Batamindo Investment Cakrawala, yang diduga sebagai pemilik pipa tersebut. Jika tak ada masalah, buka datanya. Jika ada pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum.(*/tim)