BONGKARKASUS.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam membacakan tuntutan pidana terhadap tujuh terdakwa dalam perkara kelalaian yang memicu ledakan maut kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batu Aji, Batam. Uniknya, dari keseluruhan tersangka, posisi tertinggi sebagai Commercial Manager justru mendapat tuntutan paling ringan, padahal memiliki peran sentral dalam proses kerja.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026), dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Jaksa menuntut Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara enam terdakwa lainnya yaitu Neo Ah Chye, Abdullah bin Ismail, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa, dan Basar Samuel Sialagan masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai ketujuh orang tersebut terbukti secara sah melakukan kelalaian bersama yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan jaksa.

Kelalaian Sejak Penunjukan Subkontraktor

Berdasarkan dakwaan, Kim Dong Gyun diketahui menunjuk PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTC) sebagai penyedia tenaga kerja untuk pembersihan tangki atau tank cleaning. Namun pekerjaan itu dilakukan tanpa Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2022. Selain itu, ia dinilai tidak mengevaluasi kemampuan subkontraktor dalam menangani pekerjaan berisiko tinggi seperti pengelasan, kerja di tempat tinggi, maupun ruang tertutup.

Sementara itu, Neo Ah Chye selaku Asisten Manajer Produksi didakwa memerintahkan pemasangan pelat di tangki bahan bakar tanpa izin kerja panas dan izin masuk ruang tertutup.

Saksi dari KSOP Batam, Rastra, sebelumnya juga menegaskan izin kegiatan pembersihan tangki memang sudah kedaluwarsa saat kejadian pada Oktober 2025, padahal wajib diperpanjang jika kegiatan dilanjutkan.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kepolisian, ledakan bermula dari percikan api pengelasan yang memicu uap bahan bakar di ruang tertutup tangki, sehingga menimbulkan ledakan dahsyat. Akibat kejadian itu, 14 pekerja tewas, 9 luka berat, dan 7 lainnya luka ringan.

Pertimbangan Hingga Kasus Sebelumnya

Jaksa mempertimbangkan dampak luas yang menelan banyak korban sebagai hal yang memberatkan. Namun sebagai hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, telah berdamai dengan ahli waris serta memberikan santunan dan menanggung biaya pengobatan korban.

Perkara ini merupakan tahap kedua dari rangkaian musibah yang menimpa kapal yang sama. Sebelumnya pada Juni 2025, ledakan pertama menewaskan lima orang, sehingga total korban jiwa mencapai 19 orang. Dua terdakwa dalam perkara pertama telah divonis masing-masing satu tahun penjara.

Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan, sehingga sidang ditunda hingga agenda pembacaan pembelaan.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disesuaikan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)