BONGKARKASUS.COM, BATAM – Polemik terkait Playgroup Djuwita di Kota Batam kini bergeser menjadi perdebatan soal Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), izin operasional, hingga siapa yang bersuara keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kepulauan Riau, Gusmanedy Sibagariang, menegaskan bahwa ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan tidak boleh tenggelam: adanya keluarga yang sedang memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan yang dialami seorang anak di lingkungan pendidikan.
“Apakah dugaan kekerasan itu sudah diperiksa secara objektif? Bagaimana kondisi anak setelah kejadian? Apakah kepentingan terbaik anak benar-benar telah ditempatkan sebagai prioritas?” tanya Gusmanedy di kantor DPD PJS Kepri, Sabtu (8/8/2026).
Izin dan NPSN Bukan Tameng atas Dugaan Kekerasan
Gusmanedy mengakui bahwa izin operasional hingga NPSN memang relevan untuk menjawab aspek administrasi. Namun tegasnya, legalitas sekolah tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Sekolah boleh memiliki izin lengkap dan tercatat resmi. Namun seluruh dokumen administratif tersebut tidak pernah menjadi kekebalan hukum apabila terbukti terjadi kekerasan terhadap peserta didik. Jangan seolah-olah begitu NPSN dan izin dinyatakan sah, maka persoalan kekerasan otomatis selesai,” ujarnya.
Orang Tua Berhak Mendesak, Bukan Dipersalahkan
Narasi yang menggambarkan keluarga maupun pendamping hukum seolah-olah “memaksa” DPRD justru dipersoalkan oleh Gusmanedy. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dan mendesak pengawasan adalah hak warga negara.
“Coba tempatkan diri kita sebagai orang tua. Ketika anak yang dipercayakan diduga mengalami kekerasan, apakah orang tuanya harus diam? Apakah harus bicara pelan-pelan agar tidak dianggap memaksa?” katanya. Kerasnya suara keluarga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi substansi perkara.
Disdik dan DPRD Harus Masuk ke Substansi, Bukan Sekadar Administrasi
Gusmanedy meminta Dinas Pendidikan Kota Batam tidak hanya bicara soal izin dan NPSN. Masyarakat berhak mengetahui: apakah pendidik yang dilaporkan telah diperiksa? Apakah orang tua korban didengar secara utuh? Bagaimana kondisi psikologis anak? Dan apa langkah pencegahan agar tidak terulang?
Kepada Komisi IV DPRD Kota Batam, ia juga mengingatkan: jika kewenangan menutup sekolah memang tidak dimiliki, maka jalankan fungsi pengawasan. Panggil pihak terkait, periksa dokumen, minta evaluasi, dan sampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang. “Jangan berlindung di balik batas kewenangan untuk kemudian tidak melakukan apa-apa,” tegasnya.
Di Atas Segala Kepentingan Ada Hak Anak
Menurut Gusmanedy, semua pihak—sekolah, pendidik, Dinas Pendidikan, DPRD, hingga pendamping hukum—memiliki kepentingan masing-masing. Namun di atas segalanya, ada seorang anak yang hak-haknya wajib dilindungi.
“Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya karena persoalannya tenggelam dalam perang opini orang dewasa. Satu pun anak tidak boleh menjadi harga yang dibayar hanya demi menjaga nama baik sebuah sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan prinsipnya sederhana: jika dugaan kekerasan tidak terbukti, pulihkan nama baik yang dituduh. Namun jika terbukti, jangan ada kompromi sekalipun sekolah berizin resmi. “Tidak boleh ada kekebalan di ruang pendidikan. Reputasi lembaga bisa diperbaiki, tetapi luka pada anak bisa meninggalkan jejak jauh lebih panjang,” pungkasnya.
Secara hukum, larangan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan ditegaskan dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seluruh pihak wajib memastikan ketentuan ini ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.(*)

Tinggalkan Balasan