Batam,- Akhmad Rosano selaku Perwakilan PT Karsa Aditama Persada melaporkan pegiat media sosial, “Yusril Koto” ke Mapolresta Barelang beberapa hari lalu, atas dugaan pencemaran nama baik dan mengganggu investasi serta menimbulkan keonaran di tengah-tengah Masyarakat Kota Batam.
Akhmad Rosano memberikan kuasa kepada tiga pengacara senior di Provinsi Kepri untuk mendampingi dirinya dalam mengawal laporanya ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.
Ketiga advokat senior tersebut yang ditunjuk, “H Masrur Amin SH MH, Khairuddin SH MH dan Imelda Fransika SH MH LLM”, dan pemberian surat kuasa tersebut diberikan Selasa (15/04/2025) sore.
“Saya sudah menyerahkan persolan hukum ini kepada ketiga Pengacara saya, terhitung kemarin sore,” ungkap Ahmad Rosano ke awak media, (Rabu, 16/04/2025).
“Selanjutnya kalau ada yang mau ditanyakan silahkan teman-teman media koordinasi langsung dengan mereka (pengacara, red),” ujar Rosano sapaan akrabnya.
Langkah yang diambil Akhmad Rosano sebagai bentuk keseriusan atas laporanya ke Mapolresta Barelang, dengan harapan kasus yang dilaporkan benar-benar diproses secara profesional.
“Penunjukan pengacara ini karena sudah masuk proses hukum, dan juga sebagai bentuk keseriusan saya atas pelaporan ini,” tegasnya.
Terlebih menurutnya, postingan di Tik tok yang disampaikan Yusril Koto tidak hanya merugikan dirinya, tetapi berpeluang mengancam keberlangsungan investasi di Kota Batam.
Dihubungi secara terpisah, Pengacara Senior Provinsi Kepri, H Masrur Amin SH MH mengaku sudah bertemu langsung dengan Akhmad Rosano dan sudah menerima kuasa yang diberikan.
“Kuasa sudah diberikan pak Rosano (Akhmad Rosano, red), dan terhitung tgl 14/04/2025 kami bertiga akan mewakili beliau dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Terakhir, ia mengaku siap berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan bilamana ada kekurangan berkas dan sebagainya.
“Harapan kami, Penegak Hukum serius dan profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya,” tutupnya.(*)
Leave a Reply