BONGKARKASUS.COM, BATAM – Kehadiran Pasal 426 dan 427 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian .
Namun kenyataannya, penegakan aturan tersebut di Kota Batam justru terhambat karena adanya perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah, yang diduga kerap dijadikan alasan untuk melindungi aktivitas yang seharusnya masuk ranah pidana.
Hal ini terlihat saat pihak kepolisian melakukan razia di Gelanggaang Permainan (Gelper) anak dan keluarga di Sky Game yang berada di lantai 2 SNL food Tanjung Uma Kota Batam beberapa lalu, tidak ada memberikan tindakan terhadap penyedia lokasi dan sarana mesin mesin yang disediakan pihak pengusaha.
Sementara dalam aturan baru itu, Pasal 426 mengancam penyelenggara, penyedia fasilitas, atau yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 menjerat pemain atau pengguna jasa perjudian dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp50 juta.
Namun di lapangan, banyak tempat yang diduga beroperasi dengan unsur perjudian justru memegang izin resmi seperti izin gelanggang permainan (gelper) anak dan keluarga dari Badan Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kepri maupun Pemerintah Kota Batam.
Kondisi ini membuat aparat penegak hukum kerap terkesan tak berdaya saat akan melakukan penindakan. Meski ditemukan mesin elektronik seperti mesin tembak ikan, mesin yang dimodifikasi, hingga mesin slot yang dikategorikan sebagai alat perjudian oleh tim Mabes Polri beberapa tahun silam, keberadaan izin operasional sering dianggap sebagai alasan hukum untuk tidak diserbu atau ditutup.
Padahal Pasal 426 KUHP Baru secara tegas menegaskan larangan tersebut berlaku “tanpa izin”, namun izin yang dimaksud adalah izin yang benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan izin yang disalahgunakan untuk menutupi praktik pidana .
Pakar hukum menilai, perizinan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh mengalahkan ketentuan hukum pidana yang lebih tinggi kedudukannya. “Jika aktivitas yang dijalankan ternyata mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur KUHP Baru, maka izin operasional tidak bisa dijadikan tameng. Justru perizinan yang keliru atau disalahgunakan itu yang harus ditinjau ulang,” ujar salah satu pengamat hukum di Batam.
Kini publik mempertanyakan kejelasan prosedur penerbitan izin di Batam. Apakah ada pemeriksaan mendalam terhadap jenis permainan yang dijalankan sebelum izin diberikan? Dan mengapa izin tetap dikeluarkan padahal jenis alat yang digunakan sudah lama diketahui mengandung unsur untung-untungan yang merupakan inti dari perjudian?
Penghalang berupa perizinan ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan. KUHP Baru seharusnya menjadi senjata utama memberantas perjudian, bukan justru dikalahkan oleh aturan perizinan yang seharusnya menjadi sarana pengawasan, bukan perlindungan bagi pelanggar hukum. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pemberi izin maupun penegak hukum terkait ketimpangan yang terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan