BONGKARKASUS.COM, BATAM – Gelanggang permainan (gelper) jenis mesin elektronik kini semakin sering disorot karena diduga disalahgunakan menjadi tempat perjudian yang dibungkus rapi dengan perizinan gelanggang permainan anak dan keluarga. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Sky Game yang beroperasi di lantai dua pusat perbelanjaan SNL, kawasan Tanjung Uma, Kota Batam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mesin yang dipasang di lokasi ini jauh dari jenis permainan untuk anak-anak. Di antaranya berupa mesin tembak ikan, mesin Doraemon yang telah dimodifikasi dengan sistem piala atau poin berharga, hingga mesin slot dan sejenisnya. Beberapa tahun lalu, seluruh jenis mesin tersebut sudah dikategorikan oleh tim Mabes Polri sebagai sarana yang mengandung unsur untung-untungan dan masuk dalam unsur perjudian, sehingga seharusnya tidak lagi diizinkan beroperasi.

Namun ironisnya, izin operasional yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Batam justru membuat aparat penegak hukum merasa kesulitan untuk bertindak. Keberadaan izin yang dianggap tidak sesuai jenis kegiatan ini membuat upaya pemberantasan perjudian di Batam, khususnya di Sky Game SNL, seolah terhambat dan tak berdaya.

Mekanisme yang diterapkan pun diduga melanggar aturan: poin atau kemenangan dari mesin tersebut dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai atau barang bernilai ekonomi tinggi, yang secara hukum sudah memenuhi unsur Pasal 426 dan 427 KUHP baru tentang tindak pidana perjudian. Padahal izin gelanggang permainan anak dan keluarga seharusnya hanya mengizinkan permainan ketangkasan murni tanpa ada penukaran bernilai uang.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar: apakah proses penerbitan izin telah melalui verifikasi kelayakan jenis mesin dan sistem operasional? Mengapa sarana yang sudah dinyatakan berpotensi judi oleh kepolisian tetap bisa mendapatkan izin resmi?

Masyarakat mendesak BPM PTSP Kepri dan Pemerintah Kota Batam untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin yang keliru, serta meminta kepolisian dan dinas terkait menyelidiki dugaan pelanggaran di Sky Game. Penegakan hukum tidak boleh terhalang oleh perizinan yang keliru; perlindungan terhadap masyarakat dari jerat perjudian harus menjadi prioritas utama. (*)