BONGKARKASUS.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak enam warga negara Indonesia telah diamankan, sementara dua warga negara asing yang diduga berperan sebagai pemasok utama saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intelijen dan penyelidikan mendalam terhadap sindikat yang kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui pengawasan aparat. Operasi penggrebekan dilakukan secara serentak pada Selasa, 28 Juli 2026 di empat lokasi berbeda, yakni kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, apartemen di Teluk Tering, serta rumah kos di wilayah Batu Ampar.
Di lokasi pertama kawasan Teluk Tering, petugas menangkap tersangka berinisial BAP sekaligus menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA yang disembunyikan secara rapi di dalam dua botol kemasan minuman suplemen. Pengembangan penyidikan kemudian mengarahkan tim ke sebuah hotel di Baloi, di mana tiga orang tersangka yakni ED, NC, dan TFS berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sejumlah perangkat vape, kartrid berisi zat Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.
Penggeledahan di apartemen kawasan Teluk Tering kembali menemukan puluhan kartrid vape berisi Etomidate yang disamarkan ke dalam kemasan makanan ringan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan digital, butir ekstasi, serbuk MDMA, hingga zat ketamin. Sementara itu, di rumah kos wilayah Batu Ampar, tim menangkap dua tersangka AJ dan DA dengan barang bukti sabu, ekstasi, ketamin, 91 kartrid vape berisi Etomidate, 86 butir obat jenis Happy Five, serta peralatan pengemasan.
Secara keseluruhan, operasi gabungan ini berhasil menyita barang bukti yang nilainya sangat besar, mencakup 1.076,18 gram MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 kartrid vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate seberat 226 gram, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five, 88 unit perangkat vape, serta peralatan pendistribusian lainnya seperti timbangan digital dan alat press kemasan.
Berdasarkan pengakuan dan penyelidikan yang dilakukan, jaringan ini diduga mendatangkan barang haram berupa kartrid vape dan cairan Etomidate dari Malaysia melalui jalur laut yang memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam. Barang yang masuk kemudian dikemas ulang menggunakan alat press plastik agar bentuk dan kemasannya menyerupai barang dagangan biasa, sehingga sulit dideteksi oleh pengawasan rutin.
“Modus ini membuktikan sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti tren penggunaan rokok elektrik dan memanfaatkan berbagai cara penyamaran agar peredaran barang haram ini lolos dari pantauan,” tegas Aswin.
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterkaitan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga bertindak sebagai pemasok utama. Keenam tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara, penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Aswin menegaskan, BNN bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus memperkuat kerja sama, pertukaran data intelijen, serta meningkatkan pengawasan menyeluruh di jalur laut maupun udara, guna memutus rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya kawasan perbatasan Kepulauan Riau.(*)

Tinggalkan Balasan