BONGKARKASUS.COM, BATAM,— Benang kusut penataan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi dan akuntabilitas fasilitas publik di Kota Batam mulai terurai. Rangkaian peristiwa sejak awal 2025 hingga 2026 mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara kasus pengerukan lahan ilegal, penerimaan hibah alat berat CSR yang diduga bernilai miliaran rupiah, hingga dorongan revisi tata ruang yang dilakukan secara tertutup.

Seperti di ketahui pada awal 2025, publik dihebohkan oleh temuan pengerukan dan penimbunan ilegal di kawasan DAS Baloi yang melampaui Penetapan Lokasi (PL). Kegiatan yang sempat disidak tersebut melibatkan pengembang PT Putra Royal Berkarya.

Anehnya, pada pertengahan 2026, dokumen resmi PPID BP Batam Nomor B-4710/A1.1/HM.07/08/2026 justru menerima CSR fisik berupa 1 (Satu) unit Crawler Hydraulic Excavator Floating Amphibi dari perusahaan yang sama “PT Putra Royal Berkarya”. Penerimaan aset bernilai fantastis ini terjadi di tengah pengakuan resmi BP Batam bahwa regulasi internal penerimaan CSR mereka saat itu masih dalam tahap penyempurnaan.

Kondisi ini memicu pertanyaan kritis terkait mekanisme legalitas penyerahan barang (quid pro quo), pencatatan Barang Milik Negara (BMN), serta potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan pelanggaran lingkungan di DAS Baloi.

Sementara disisi lain, Pemko dan BP Batam gencar membentuk Tim Percepatan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam.

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait dugaan adanya upaya pemutihan atau alih fungsi status kawasan DAS/resapan air Baloi dari Zona Lindung menjadi Zona Budidaya/Komersial.

Hingga saat ini, draf naskah revisi Perwako tersebut belum dipublikasikan secara transparan kepada publik, hal ini diduga kuat menutup akses masyarakat untuk memantau perubahan zonasi di area-area krusial kota.

Seperti dikutip dari website media online faktabatam.com, bahwa tim Redaksi Fakta Batam telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Wakil Ketua BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Ibu Li Claudia Chandra, untuk meminta klarifikasi terkait penegakan sanksi DAS Baloi, transparansi hibah ekskavator amphibi, serta urgensi revisi Perwako RDTR No 60 Tahun 2021.

Namun hingga berita ini diuplod , belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak yang bersangkutan atas konfirmasi yang dilayangkan tim fakta batam.

Jelas diketahui dalam kepemimpinan, Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar masyarakat dapat memastikan bahwa pengelolaan kawasan strategis seperti DAS Baloi tidak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu di balik proses yang tertutup. (*)