BONGKAR KASUS.COM, BATAM, — Keberatan yang disampaikan sejumlah kuasa hukum tidak menghentikan langkah penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dalam mengusut laporan dugaan kekerasan terhadap anak berinisial RU.
Tim penyidik yang dipimpin Iptu Yanti Harefa mendatangi Playgroup Djuwita di Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, untuk melakukan pengecekan dan pendokumentasian lokasi yang berkaitan dengan perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Kedatangan penyidik sempat memicu perdebatan. Kuasa hukum pihak sekolah Hendrianto Sianipar, Marnaek Simarmata, Filemon Halawa, dan Lisman Hulu meminta pemeriksaan hanya difokuskan pada Kelas B sesuai yang tercantum dalam surat tugas, bukan seluruh area gedung. Mereka juga mempertanyakan alasan pendokumentasian terhadap sejumlah guru yang ada di lokasi.
“Bu, bagian mana yang difoto? Tidak semua gedung ini. Surat ini kan hanya di Kelas B, kelas anak RU. Jadi fokus, jangan melebar ke mana-mana,” ujar Hendrianto Sianipar.
Namun, penyidik tetap menjalankan tugasnya setelah kesepakatan batas lokasi tercapai. Sekitar 11 titik diperiksa dan didokumentasikan, meliputi lobi, Kelas B, akses menuju toilet, hingga bagian yang mengarah ke jalan utama. Proses berlangsung sekitar 10 menit sebelum tim meninggalkan lokasi.
Diketahui sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan Sri Suryati, ibu kandung anak RU, yang dilayangkan ke Polda Kepri pada 25 Mei 2026 terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan dan langkah yang justru dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum sekolah.
“Alat bukti apa yang dipunyai penyidik? Ini juga masih pertanyaan bagi kami selaku kuasa hukum,” ujar Filemon Halawa.
Ia juga menyinggung ketidakjelasan waktu kejadian yang disebut bergeser dari Oktober 2025 menjadi Maret 2026.
Di sisi lain, terdapat perkara berbeda yang bermula lebih awal, yakni pada 21 April 2026, ketika Sri Suryati diduga datang ke sekolah bersama sekitar 20 orang pria yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap tiga guru. Pihak sekolah melaporkan peristiwa itu ke Polresta Barelang, dan Sri Suryati telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani wajib lapor.
Lisman Hulu selaku kuasa hukum sekolah, mempertanyakan perbedaan kecepatan penanganan kedua laporan tersebut.
“Sejak kami dampingi laporan lain September 2025 sampai sekarang tidak kelar-kelar. Nah, pertanyaannya mengapa hanya dalam tempo sebulan laporan Sri Suryati langsung diproses dan bahkan naik ke tingkat penyidikan? Ini ada apa?” katanya.
Meski melontarkan sejumlah keberatan, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
“Kita minta semua berdiri di atas hukum, bukan atas kemauan pelapor semata,” tegas Lisman.
Langkah penyidik yang tetap maju meski mendapat penolakan menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh terhenti hanya karena keberatan dari salah satu pihak. Pemeriksaan tempat kejadian perkara merupakan tahap yang sah dan diperlukan untuk mengumpulkan fakta, mencocokkan keterangan, dan menemukan petunjuk yang dapat memperjelas perkara.(*)

Tinggalkan Balasan