BONGKARKASUS.COM, BATAM – Praktik penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak sesuai aturan dan berjalan secara ilegal semakin marak ditemukan di berbagai lingkungan perusahaan di Kota Batam. Fenomena ini memicu keprihatinan luas karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, juga dinilai merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, PT Equator Gate System Batam dan PT China Construction Yangtze River terlihat mempekerjakan warga negara asing yang di duga kuat tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah. Seperti di antaranya tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bekerja di luar jabatan dan jangka waktu yang disetujui, hingga ditempatkan pada posisi yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
Pekerjaan yang diduga diambil alih oleh TKA ilegal pun beragam, mulai dari tenaga pelaksana lapangan, staf administrasi, hingga posisi yang tidak mensyaratkan keahlian khusus yang belum dimiliki tenaga kerja lokal. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan TKA yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, di mana warga negara asing hanya boleh bekerja di Indonesia pada jabatan tertentu dengan persyaratan keahlian khusus dan prosedur perizinan yang ketat.
Praktik ini diduga kerap terjadi karena adanya kelalaian perusahaan dalam mematuhi peraturan, hingga sengaja memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan lebih, seperti biaya upah yang lebih rendah atau pengawasan yang minim. Akibatnya, peluang kerja bagi warga lokal semakin sempit, sementara potensi kerugian negara dari segi pajak dan kewajiban lainnya juga cukup besar.
Masyarakat dan pekerja lokal mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar. Pihak berwenang diminta menindak tegas baik pemberi kerja maupun tenaga kerja asing yang terbukti berada dan bekerja tanpa izin yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar penegakan peraturan ketenagakerjaan dapat berjalan adil dan konsisten, sehingga hak dan kesempatan kerja tenaga kerja lokal tetap terjaga, serta kehadiran TKA di Batam benar-benar sesuai tujuan, prosedur, dan tidak merugikan kepentingan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan