Batam,- Perizinan Gelanggang Permainan (gelper) anak dan keluarga yang berada di Mall Top 100 Tembesi pintu 5 Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau perlu di tinjau kembali.
Gelper Hokki Bear diduga menyalahgunakan perizinannya menjadi praktek perjudian, dimana Mesin permainan yang di jajakan berupa mesin tembak ikan yang mengandung unsur untung untungan dengan hadiah berupa rokok yang bisa ditukarkan dengan uang tunai di tempat yang sudah di tentukan pihak management.
Seperti telah di beritakan sebelumnya, dimana hadiah (rokok) yang di tukarkan pemain yang beruntung dengan uang tunai kembali lagi ke management gelper hokki bear tersebut.
Hal ini dinilai masuk dalam kategori pelanggaran pasal 303 tentang perjudian, dimana pemberantasan perjudian menjadi prioritas Pemerintah Republik Indonesia.
Pantauan awak media ini, hingga berita ini diupload praktek perjudian yang dilakukan pihak gelanggang permainan hokki bear itu masih tetap beraktivitas.(*)
Leave a Reply