BATAM – Dugaan tindak pidana lingkungan berupa reklamasi bibir pantai di kawasan Golden Prown, Bengkong Laut, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masih terus berlangsung hingga kini. Aktivitas ini terlihat nyata dengan pergerakan sejumlah truk pengangkut tanah yang lalu lalang dari Kecamatan Batu Ampar menuju lokasi untuk menimbun area bibir pantai yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tempat rekreasi.

Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, penimbunan lahan bekas tempat rekreasi tersebut rencananya akan diubah menjadi lokasi pedagang kaki lima. “Ini mau dijadikan tempat pedagang kaki lima nanti agar tidak mengganggu lalu lintas,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Namun di balik alasan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan ini sebenarnya dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi pihak pengusaha, yang berencana menyewakan lahan tersebut kepada para pedagang. Demi keuntungan itu, pengusaha diduga nekat menimbun kawasan rekreasi publik tersebut tanpa mengantongi perizinan lengkap dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola wilayah.

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Harlas Buana, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam terkait izin dan peruntukan lahan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Harlas justru mengarahkan pertanyaan ke pihak lain: “Terkait pematangan lahan silahkan ditanyakan ke Direktorat Pembangunan Infrastruktur.”

Saat dihubungi Wulung Dahana selaku pimpinan Direktorat Pembangunan Infrastruktur BP Batam untuk menanyakan status perizinan kegiatan penimbunan di Golden Prown, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan sama sekali. Wulung memilih diam seribu bahasa dan tidak memberikan penjelasan apapun.

Sebelumnya diketahui, kegiatan penimbunan dan pematangan lahan ini diduga dikerjakan oleh seorang pengusaha dengan pelaksana kegiatan berinisial “Ro” atau yang akrab disapa Pak RT. Hingga saat ini, awak media masih terus melakukan penelusuran terkait legalitas kegiatan yang diduga kuat belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelanjutan aktivitas ini di tengah ketidakjelasan izin dan sikap diam dari pihak berwenang memberikan kesan seolah-olah pelanggaran ini dibiarkan begitu saja oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam. Masyarakat menuntut kejelasan dan penindakan tegas agar aset publik dan kawasan pesisir tidak sembarangan dialihfungsikan demi kepentingan segelintir pihak. (*)