BONGKARKASUS.COM, BATAM — Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh orang tua korban kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara tersebut secara resmi telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul pelaksanaan gelar perkara pada 7 Agustus 2026.
Peningkatan status perkara ini menjadi titik penting dalam upaya mengungkap kebenaran atas dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut. Keluarga korban dan masyarakat luas kini menanti langkah tegas penyidik guna mengurai secara terang siapa saja pihak yang memiliki peran dalam peristiwa itu. Secara tegas ditegaskan: tidak boleh ada satu pun pihak yang diperlakukan istimewa, baik karena gelar akademik, profesi, jabatan, pengaruh, maupun kedudukan sosial. Jika ditemukan bukti keterlibatan—baik yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, maupun yang membiarkan terjadinya kekerasan—semua patut didalami secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua Nomor B/SP2HP/02/274/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026 yang diterima orang tua korban, penyidik telah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berinisial W, F, BL, S, DSZ, FS alias Fifi, LS alias Lidia, Y, Y, SM, dan FO.
Selain itu, penyidik akan mendalami alat bukti berupa rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polresta Barelang, serta memperdalam keterangan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli kejiwaan guna membantu memperjelas perkara.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dinilai sangat krusial. Sebab, perkara kekerasan terhadap anak bukan persoalan yang boleh dipandang ringan atau diselesaikan sebatas perang pernyataan. Yang harus dicari adalah fakta: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang berada di lokasi, serta apakah ada pihak yang melakukan pembiaran ketika dugaan kekerasan berlangsung.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C. Apabila peristiwa diduga berkaitan dengan lingkungan pendidikan, perlindungan tersebut bahkan ditegaskan khusus melalui Pasal 54 yang mewajibkan satuan pendidikan menjamin anak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Oleh karena itu, penyidikan diharapkan tidak berhenti hanya pada pertanyaan siapa yang melakukan kontak fisik, melainkan juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, turut berperan, mengetahui, maupun diduga membiarkan peristiwa tersebut berlangsung.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada Senin (10/8/2026) membenarkan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, peningkatan status dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik bersama tim gelar perkara pada 7 Agustus 2026.
“Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk ahli, untuk pemenuhan alat bukti,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Ia menjelaskan bahwa sebelum perkara dinaikkan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan dan gelar perkara guna menilai apakah telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bila dalam penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga pidana, maka perlu dilakukan proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga penyidikan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, semua pihak tetap ditempatkan sesuai status hukumnya masing-masing. Naiknya perkara ke tahap penyidikan membawa konsekuensi pengungkapan yang lebih serius: penyidik wajib mengumpulkan alat bukti, menguji keterangan antar-saksi, mendalami rekaman CCTV, serta menghadapkan setiap keterangan dengan bukti-bukti objektif yang ada.
Keluarga korban berhak berharap proses ini berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Gelar akademik, profesi, jabatan, maupun kedudukan sosial tidak boleh menjadi benteng untuk menghindari pertanggungjawaban. Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti terlibat juga berhak dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar menyangkut satu laporan polisi. Di dalamnya terkandung pesan yang lebih luas: apakah ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak benar-benar mampu memberikan perlindungan, dan apakah negara hadir sepenuhnya ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan. Penyidik Polda Kepri kini berada di posisi penting untuk menjawab pertanyaan itu melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan tuntas.(*)

Tinggalkan Balasan