BONGKARKASUS.COM, BATAM – Pertanyaan publik terkait tuntutan pidana yang lebih ringan terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dibandingkan enam terdakwa lain, serta dugaan ketiadaan gelang detektor selama masa tahanan rumah, akhirnya mendapatkan penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Jaksa Gustian Juanda Putra, memberikan penjelasan lengkap terkait kedua hal tersebut menanggapi pertanyaan awak media.(Jumat, 07/08/2026).
Alasan Tuntutan Lebih Ringan
Jaksa Gustian menjelaskan bahwa penetapan tuntutan telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Secara khusus, terdakwa telah melakukan upaya perdamaian dengan seluruh korban maupun ahli waris korban. Terdakwa telah memenuhi seluruh biaya pengobatan dan segala biaya yang timbul akibat peristiwa tersebut, memberikan santunan kepada ahli waris korban jiwa, serta menyampaikan perhatian berupa uang duka guna membantu meringankan beban keluarga korban.
Selain itu, perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP terbaru yang kini mengutamakan pendekatan restoratif—yang menekankan pada pemulihan kerugian dan pendamaian—turut dijadikan landasan pertimbangan. Hal ini sejalan dengan adanya sikap tanggung jawab nyata yang ditunjukkan terdakwa.
Pertimbangan lain yang turut diperhitungkan adalah usia terdakwa yang telah mencapai 71 tahun, yang masuk dalam kategori lanjut usia sebagaimana diatur dalam Pasal 148 ayat (1) KUHAP.
Terkait Gelang Detektor dan Status Penahanan
Merespons dugaan ketiadaan gelang detektor saat sidang, Jaksa Gustian menegaskan bahwa pada saat masa penahanan di tingkat Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah dipasangi alat pemantau gelang detektor dan pemasangan tersebut telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Namun, saat ini status penahanan terdakwa telah beralih menjadi penahanan hakim seiring berjalannya proses persidangan yang masih berlangsung. Jaksa juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan