BONGKAR KASUS.COM, BATAM,– Besaran anggaran proyek pembangunan fasilitas pendidikan di SDN 001 Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, kini menjadi sorotan dan dipertanyakan berbagai pihak. Proyek yang mencakup pembangunan dua unit ruang kelas, dua unit ruang guru, serta satu ruangan Kepala Sekolah ini memunculkan banyak ketidakjelasan terkait nilai dana yang digelontorkan maupun proses pelaksanaannya.

Ketika dimintai keterangan rinci mengenai anggaran tersebut pada Selasa (28/07/2026), Kepala Sekolah SDN 001, Yendri Sarman, menolak memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai anggaran bukan berada dalam kewenangannya, melainkan sepenuhnya menjadi ranah Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Silakan ditanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Batam,” ujarnya, dan mengarahkan pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Hendri Arulan.

Pernyataan ini pun memicu pertanyaan terkait prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan tepat di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, sehingga masyarakat berharap setidaknya ada kejelasan dasar yang dapat disampaikan pengelola sekolah.

Kondisi semakin menguatkan tanda tanya karena proyek pembangunan ini sama sekali tidak dipasangi plang informasi proyek. Padahal pemasangan plang yang memuat pagu anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana merupakan kewajiban agar dapat dipantau masyarakat luas. Akibat ketiadaan plang tersebut, besaran dana yang digunakan untuk fasilitas pendidikan ini menjadi tidak diketahui publik.

Hingga tulisan ini disusun, upaya media untuk meminta konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan apa pun. Ketidakjelasan ini mendorong publik meminta pihak berwenang segera memberikan informasi secara transparan, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat.(*)