BONGKAR KASUS.COM, BATAM,– Pesatnya perkembangan dunia digital di Indonesia, termasuk di Kota Batam, memang membawa banyak kemudahan dan peluang baru. Namun kemajuan ini tidak selamanya membawa angin segar. Di tengah arus transformasi yang cepat, tak sedikit pihak yang justru mencari celah untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Fenomena ini terasa cukup nyata di Batam. Salah satu modus yang kini semakin meresahkan adalah pendirian media online yang tidak memiliki kejelasan status badan hukum maupun perizinan resmi. Alih-alih menjalankan fungsi pers yang objektif, mendidik, dan menyebarkan informasi yang benar, situs-situs ini justru dijadikan sarana menyebarkan berita berbau provokasi, memutarbalikkan fakta, hingga kabar bohong atau hoaks. Dampaknya tidak hanya membuat gerah pemerintah daerah, tetapi juga merugikan kalangan pengusaha yang nama baik dan usahanya tercoreng demi kepentingan sesaat.

Kegiatan ini diduga semata-mata mengutamakan keuntungan materi. Tanpa terikat kode etik jurnalistik maupun aturan yang mengikat, oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan ruang publik dan kebebasan berekspresi sebagai barang dagangan, di mana publikasi bisa diatur atau diubah sesuai imbalan yang diterima.

Menyikapi penyimpangan yang kian meluas ini, diperlukan langkah tegas dan sinergi lintas lembaga. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika harus mempererat kerja sama dengan Dewan Pers, Kepolisian Republik Indonesia, serta melibatkan secara khusus Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sinergi ini penting untuk menelusuri legalitas pendirian badan usaha, memeriksa kepatuhan perpajakan yang seringkali diabaikan, hingga menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi. Kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan bersama, bukan dijadikan ladang mencari keuntungan dengan cara merugikan banyak pihak dan melanggar aturan yang berlaku. (*)