BATAM – Aktivitas pematangan lahan atau reklamasi yang berlangsung di kawasan pesisir laut, persis di depan Hotel Holiday Inn Marina, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, semakin memicu tanda tanya mendalam di kalangan masyarakat. Apa yang semula tampak seperti kegiatan pembangunan biasa, kini berubah menjadi sorotan luas seiring munculnya berbagai dugaan pelanggaran serta ketidakjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dan kelayakan perizinannya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas penimbunan yang cukup masif dilakukan di kawasan bibir pantai yang secara alami merupakan ekosistem pesisir yang dipadati tumbuhan bakau (mangrove) .
Namun yang paling mencolok adalah ketiadaan informasi resmi yang wajib dipajang di lokasi. Sesuai aturan, setiap proyek pembangunan harus memasang papan informasi yang memuat nama pengembang, nomor dan tanggal izin, serta ruang lingkup kegiatan.
Hingga kini, tidak ada satu pun papan atau dokumen resmi yang terpasang, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi dasar mengenai kegiatan yang berlangsung di depan mata mereka.
Ketidakjelasan identitas pelaksana memicu dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan, bahkan kekhawatiran kegiatan ini berjalan tanpa landasan hukum yang sah. Publik pun mulai mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.
Apakah kedua lembaga telah memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008? Apakah izin peruntukan lahan sudah diterbitkan? Mengapa aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan memadai? Ketiadaan klarifikasi resmi justru memperkuat dugaan adanya kelalaian tugas, bahkan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran perizinan atau tata ruang, melainkan bukti lemahnya pengawasan terhadap proyek di kawasan pesisir bernilai strategis dan ekologis tinggi.
Publik berhak mendapatkan kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses perizinan jika ada, serta apakah terdapat indikasi konflik kepentingan di balik proyek ini.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan pembangunan, terutama yang menyangkut kepentingan umum dan kelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran, dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Kepastian hukum serta perlindungan ekosistem pesisir Batam adalah hak seluruh masyarakat, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. (*)

Tinggalkan Balasan