BONGKARKASUS.COM, Batam,- Bea Cukai Batam mengamankan 6 unit truk bermuatan barang-barang illegal yang hendak menyeberang menuju Tj Uban di pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur Batam, Kepulauan Riau, (Kamis, 04/09/2025) siang.

Penelusuran media ini, ke-6 unit truk pembawa barang-barang illegal itu memiliki dokumen 02 dengan kode segel Bea Cukai, artinya dengan dilekati segel Bea Cukai itu aman dari pemeriksaan petugas Bea Cukai di dermaga Pelabuhan.

Dengan adanya Nota Intelijen terkait ke-6 unit truk tersebut, petugas Bea Cukai di Pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur memeriksa truk-truk tersebut dan di temukan muatan tidak sesuai dengan dokumen yang di miliki.

Dari informasi yang di himpun bongkarkasus.com, ke-6 truk itu bermuatan barang-barang paket, yang di duga kuat juga bermuatan paket Non SNI dan barang lartas seperti Rokok Illegal (Non Cukai).

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kabid BKLI Bea Cukai Batam terkait informasi muatan ke-6 truk berdokumen 02 yang di amankan itu.” Apa merk rokok yang di temukan dalam muatan truk tersebut”.

“Saya sudah cuti seminggu ini dan seminggu ke depan, silahkan konfirmasi ke nomor Centre layanan informasi Bea Cukai Batam”, ujar Evi Oktavia Selaku Kabid KBLI Bea Cukai Batam lewat pesan media Sosialnya sambil mengirimkan nomor kontak layanan centre informasi Bea Cukai Batam ke awak media ini.(Sabtu, 06/09/2025).

Diwaktu yang bersamaan awak media ini mencoba mengkonfirmasi Nomor Layanan Informasi Bea Cukai Batam itu, Namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload nomor tersebut tidak aktif.

Hingga saat ini ke-6 truk berdokumen 02 tersebut masih terparkir di gudang penyimpanan barang tegahan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.(*)