Papua,- Sebanyak Dua (2) Personel Polres Tolikara secara resmi di upacarakan langsung oleh Kapolres Tolikara Kompol Irianto John,.S.Sos,.M.H sebagai tanda pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Brigpol Hugo Kowirop Dan Briptu Ahmad Rizal. Kamis, (02/01/2025).

Dalam pelaksanaan upacara tersebut Kapolres Tolikara Kompol Irianto John,.S.Sos,.M.H menyatakan bahwa proses pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut merupakan hasil putusan langsung Bapak Kapolda Papua Irjen. Pol. Patrige R. Renwarin,.S.H,.M.Si Sesuai dengan Nomor : KEP /711/X/ 2024 Tanggal 28 November 2024.

“Isi dari Keputusan tersebut dinyatakan bahwa saudara Brigpol Hugo Kowirop NRP 84110848 Jabatan Ba Bag SDM Polres Tolikara telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.”

“Sedangkan Briptu Ahmad Rizal NRP 86041961 Jabatan Banum Bag SDM Polres Tolikara telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang Di Tetapkan Di Jayapura Pada Tanggal 28 November 2024 oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Bapak Irjen. Pol. Patrige R. Renwarin,.S.H,.M.Si.” Ujarnya

“Dengan dilaksanakannya upacara PTDH hari ini kiranya dapat dijadikan contoh dan pembelajaran bagi setiap personel Polres Tolikara dan Polsek jajaran lainnya.”

“Jauhi segala bentuk pelanggaran sekecil apapun karena sesuai perintah langsung Bapak Irwasda Polda Papua Kombes. Pol. Jeremias Rontini,.S.I.K,.M.A.P siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri. Tegas Kapolres.(hms/*)