BONGKARKASUS.COM, BATAM – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berskala besar di kawasan Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam, kini menjadi sorotan publik. Berbagai isu mencuat mulai dari dugaan pelanggaran aturan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga belum terpenuhinya hak jaminan sosial bagi tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di lokasi tersebut.
Infrastruktur energi yang berlokasi di Pulau Setokok, kawasan Barelang ini direncanakan memiliki kapasitas total hingga 2 Gigawatt untuk PLTU berbahan bakar batu bara dan 400 Megawatt untuk PLTS. Pembangunan akan dilaksanakan dalam dua tahap dengan nilai investasi mencapai Rp46 triliun hingga Rp48 triliun, yang digagas oleh PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC), anak perusahaan Gallant Venture Ltd.
Namun di balik nilai investasi yang fantastis itu, muncul berbagai dugaan pelanggaran. Berdasarkan pantauan dan informasi dari lapangan, disebutkan ada ribuan TKA asal Tiongkok yang ditempatkan di proyek ini, bahkan mengisi posisi yang seharusnya dapat dikerjakan tenaga lokal, mulai dari pekerja umum seperti tukang sapu, tukang ikat besi, hingga tenaga ahli. Hal ini memicu dugaan bahwa banyak TKA tidak memiliki kualifikasi keahlian yang sesuai serta tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja lokal terlebih dahulu untuk jabatan-jabatan tertentu.
Sementara itu, sejumlah pekerja lokal mengaku hak jaminan sosial mereka sama sekali tidak dipenuhi. “Saya kerja di sini tidak mendapatkan atau memiliki jaminan keselamatan, seperti BPJS Kesehatan maupun Jamsostek,” ungkap salah satu pekerja lokal kepada awak media.
Upaya verifikasi fakta di lapangan pada Jumat (24/7/2026) justru menemui hambatan. Petugas keamanan di pintu gerbang secara tegas membatasi akses peliputan, melarang pengambilan gambar, bahkan meminta dokumentasi yang sempat terekam dihapus. Petugas hanya mengarahkan awak media untuk berkonsultasi ke kantor manajemen Batamindo di Muka Kuning serta menyatakan urusan TKA adalah kewenangan Imigrasi.
Hingga berita ini diupload pihak manajemen PT Batamindo Investment Cakrawala, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, maupun Kantor Imigrasi belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Publik berharap instansi berwenang segera meninjau dan menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat proyek strategis ini harus tetap berjalan sesuai aturan serta menjamin hak-hak seluruh tenaga kerja tanpa kecuali.(*/tim)

Tinggalkan Balasan