BONGKARKASUS.COM, Batam,- Sebanyak 17 kontainer di duga membawa barang seludupan dari Batam menuju Jakarta yang di kemas dengan garmen yang sempat viral perlahan hilang bagai ditelan bumi.
Kasus ini bermula saat Nota Intelijen dikeluarkan pada akhir september 2025 lalu dan di atensi oleh petugas bea cukai pusat untuk ditindaklanjuti langsung ke pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara.
12 kontainer ditemukan masih berada di lokasi timbun Depo Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) sementara 5 kontainer sudah sempat meninggalkan pelabuhan Tanjung Priuk.
Namun sangat disayangkan tanpa alasan yang masuk logika kontainer itu bisa berpindah tempat tanpa sepengetahuan petugas bea cukai.
Dalam penelusuran awak media ini, 17 kontainer bermuatan barang seludupan yang di kemas dengan garmen itu milik salah satu pengusaha Batam berinisial “V” selaku direktur pt global yang sudah lama berkiprah di dunia ekspor impor.
Dalam beberapa pemberitaan media online lokal dan nasional, bea cukai sudah mengklatifikasi bahwa 17 kontainer itu sudah sesuai dengan dokumen ppftz o1 out dan bukan barang ilegal seperti di kutip dari tempo.
“Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan 17 kontainer itu bukan barang selundupan. Dia mengatakan belasan kontainer itu dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan telah diberitahukan dengan lima dokumen PPFTZ-01 Out”.
Namun demikian bea dan cukai masih tetap menyelidiki kasus tersebut, diketahui sebelumnya 17 kontainer yang di duga kuat bermuatan barang-barang seludupan itu dimuat oleh KM Titanium dari Batam menuju Tanjung Priok, (Rabu, 24/09/2025) lalu.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Nota Intelijen yang sudah di atensi bisa salah ? Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala kantor bea.cukai batam “zaky firmansyah”.
“Masih dalam proses ya pak”, ujarnya singkat kepada awak media ini lewat pesan media sosialnya (WA)(*)

Tinggalkan Balasan