BONGKARKASUS.COM, Batam,- Skandal dugaan praktik perjudian di Tempat Hiburan Malam (THM) Deluxe Pub&Ktv di Komplek Batam Lucky Permai Blok A No. 35, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau kembali mengguncang Kota Batam, salah satu pengusaha yang sudah lama berkiprak di dunia praktik perjudian berinisial As di duga menyediakan layanan praktik perjudian secara terang-terangan.

Pengusaha As yang menyajikan layanan praktik perjudian itu terkesan berkuasa dan di segani para penegak hukum yang ada di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam.

Layanan praktik perjudian di Deluxe Pub&Ktv itu sempat viral ditengah-tengah publik dan media sosial, namun sangat disayangkan dari sekian banyak personil penegak hukum terhadap KUHP 426 terkesan memakai kaca mata kuda.

Awak media mencoba menginformasikan layanan praktik perjudian di Deluxe Pub & Ktv kepada kapolda kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H selaku Pimpinan tertinggi penegak hukum di Kepulauan Riau. (Selasa, 24/02/2026).

Namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload belum ada tindakan dari penegak hukum sebagai bukti nyata penegakan KUHP 426 yang baru dilahirkan.

Layanan praktik perjudian yang di sediakan As di Deluxe Pub & Ktv ini selain melanggar KUHP 426 juga telah menciderai program ASTACITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Penyediaan fasilitas praktik perjudian di Deluxe Pub & Ktv oleh As ini sebagai batu uji nyali penegak hukum (KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA) dalam menegakkan KUHP 426 dan 427 tentang perjudian.

Kini publik menanti langkah konkret Kapolda Kepri khususnya di bulan suci Ramadhan ini, Akankah komitmen penegakan KUHP 426 dan 427 benar-benar diwujudkan, atau justru luntur ketika skandal praktik perjudian itu menyentuh sendi sendi oknum yang tidak bertanggungjawab? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan wajah Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan KUHP yang baru.(*)