Bea Cukai Batam Dalami Pemilik Barang dan Jajaki Gudangnya

BONGKARKASUS.COM, Batam,- Praktek penyeludupan barang-barang ilegal yang di duga  sudah berlangsung lama di pelabuhan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau kandas ditangan Kodim 0316/Batam, (Senin, 24/11/2025) malam.

Penggerebekan dilakukan Kodim 0316/Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat barang ilegal setiap malam di pelabuhan rakyat (pelabuhan tikus) Tanjung Sengkuang tersebut yang akrab disebut pelabuhan Pak Haji Sage.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kodim 0316/Batam langsung melakukan penggerebekan dan menemukan adanya aktivitas bongkar muat barang dari lori ke kapal kayu yang diduga akan diseludupkan ke luar dari Kota Batam lewat jalur Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi kejadian perkara (TKP) pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen barang-barang yang dimuat dalam kapal kayu tersebut, sehingga kapal dan lori beserta barang-barang dan kru dimankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan barang bukti oleh petugas.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Kantor Bea Cukai Batam terkait penindakan penyeludupan yang dilakukan Kodim Batam di Tanjung Sengkuang siapa pemiliknya dan dimana gudang-gudang nya.

“Masih didalami pak”, ujar Zaky singkat lewat media sosialnya ke awak media ini, (Rabu, 26/11/2025).

Selain itu, Humas Bea Cukai Batam menyatakan akan menjajaki siapa pemilik barang hingga penelusuran sampai ke gudang.

“Penanggungjawab pemilik barang masih kami dalami, saat ini penanggungjawab pelabuhan masih kami mintai keterangan dan semua kemungkinan kita jajaki pak”, ujarnya.

Dari beberapa narasumber yang di himpun awak media ini di duga pemilik barang ilegal itu berinisial “A”.

Sebelumnya diketahui jenis barang yang hendak diseludupkan itu antara lain Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng, Tepung, Susu, Mie Impor, Fozen Food, Parfum hingga Ballpress (Pakaian Bekas Impor).

Publik masih menunggu kinerja Bea Cukai Batam atas usahanya menjajaki pemilik barang ilegal tersebut hingga ke gudang-gudang penimbunan barang-barang ilegal itu, hal ini merupakan langkah awal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyeludupan yang selama ini terkesan dibiarkan dan tidak pernah terjadi. (*)