BONGKARKASUS.COM, Batam,- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana Batas garis sempadan ditentukan paling sedikit 50meter dari tepi badan danau (waduk) atau titik pasang tertinggi waduk ke arah darat.
Namun seperti diberitakan sebelumnya, waduk Tembesi-Batam yang di peruntukkan untuk daerah tangkapan air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Batam terlihat tidak memiliki batas garis sempadan lagi.

Diketahui dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, Fungsi Batas Garis Sempadan merupakan pelindung dan ruang penyangga untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kerusakan fungsi sumber daya air sebagai kebutuhan mahluk hidup, sementara dalam pantauan awak media di lokasi waduk tembesi pohon-pohon yang ada di lahan batas garis sempadan sudah di timbun dengan bermodalkan peruntukan lahan (PL) No.222.214.04.21420043B1.C1 yang di keluarkan BP Batam kepada PT Kerabat Budi Mulia.
Sementara sepanjang pagar waduk Tembesi sudah dipagari BP Batam dengan batas yang sudah di tentukan, dan tampak terlihat disepanjang pagar di bubuhi plang larangan untuk beraktivitas di wilayah waduk.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah BP Batam mengalokasikan lahan Batas Garis Sempadan waduk Tembesi ke PT Kerabat Budi Mulia dengan sebuah kebijakan tanpa mempertimbangkan peraturan yang berlaku untuk sebuah waduk sebagai kawasan yang dilindungi, sehingga PT Kerabat Budi Mulia tanpa rasa bersalah melakukan pematangan lahan diatas Batas Garis Sempadan waduk itu?.
Hingga berita ini di upload, awak media masih mencoba mengkonfirmasi BP Batam selaku yang mengeluarkan PL untuk PT Kerabat Budi Mulia yang melakukan pematangan lahan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan