Merangin,- Tim gabungan Polres Merangin berhasil menggerebek lokasi tambang ilegal di Desa Bukit Perentak Pangalan Jambu, dan Mampun Baru kecamatan Tabir.(Sabtu, 25/01/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang diduga sebagai pekerja tambang Emas ilegal dan menyita 1 unit excavator merk Caterpillar yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.

Saat ini, kedelapan orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Merangin. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tambang ilegal di wilayah Merangin.

“Dalam giat tersebut 8 orang tersangka yang berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24),
S (46), MM (39) dan S (48).” Ujar Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra S.I.K, S.H, M.S.

Dalam penggerebakan tersebut Polres Merangin didampingi TNI Kodim 0420/Sarko.

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420/Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Kapolres Merangin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.(*)