Pontianak,– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap penyelundupan empat kontainer berisi pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Pengungkapan ini disampaikan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, dalam konferensi pers di halaman Mapolda Kalbar, Senin (20/1), didampingi Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Kalbar.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 15 Januari 2025 terkait aktivitas bongkar muat mencurigakan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Modus Operandi
Tersangka utama, berinisial DY alias RN (60), warga Singkawang, diduga memerintahkan pengiriman 410 bal pakaian bekas melalui jalur perbatasan ilegal di Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas. Barang-barang ini kemudian dimuat ke dalam peti kemas untuk dikirim ke Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan akhir Makassar dan Surabaya.
Petugas berhasil menyita empat peti kemas yang berisi pakaian bekas dengan rincian sebagai berikut:
Peti Kemas I: 108 bal besar (berat total sekitar 10,8 ton).
Peti Kemas II: 101 bal (45 bal kecil dan 56 bal besar).
Peti Kemas III: 101 bal (45 bal kecil dan 56 bal besar).
Peti Kemas IV: 100 bal besar (berat total sekitar 10 ton).
Total pakaian bekas yang disita sebanyak 410 bal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar.
Tersangka dan Barang Bukti
DY alias RN ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan tanpa izin sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
410 bal pakaian bekas.
Empat peti kemas dengan nomor seri: MRTU 2056884, MRTU 21166495, MRTU 2063630, dan MRTU 2136188.
Himbauan Polda Kalbar
Wakapolda Kalbar menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dan instansi terkait dalam mencegah penyelundupan barang ilegal. Hal ini sejalan dengan program kerja 100 hari Presiden dan Wakil Presiden melalui Program Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur.
“Penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak negatif pada industri lokal dan UMKM. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal seperti ini,” ujar Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polda Kalbar terus mengembangkan penanganan terhadap jaringan penyelundupan di wilayah perbatasan.(*)
Leave a Reply