Dugaan Praktik Kegiatan Tindak Pidana Perpajakan Secara Bersama-sama (I)

Batam,-Diduga kegiatan transfortasi pengangkutan Bahan Bakar Industri (BBM) jenis Solar (Diesel) secara illegal bebas beraktivitas setiap hari hingga dini hari di pelabuhan Kampung Tua Dapur 12 Kecamatan Sagulung dan pelabuhan Tanjung Uncang Sintai, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini Terlihat saat awak media melakukan investigasi, terlihat  sebuah kapal tanpa nama berwarna abu-abu kebiru-biruan sedang bongkar muatan BBM jenis Diesel ke tangki BBM industri dengan kapasitas 10.000 liter tanpa nama perusahaan pada pukul 02.00 Wib dini hari.

Awak media mencoba menelusuri  kegiatan itu hingga selesai dimuat ke mobil tangki BBM Industri dengan Nomor Polisi BP 8371 D itu, hingga dibawah ke Kawasan Bintang Industri Tanjung Uncang,Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Sebuah Kawasan Industri dengan penjagaan yang super ketat semakin mengundang kecurigaan awak media terkait kegiatan pengangkutan BBM Industri  yang kuat dugaan bersumber dari kencingan kapal di perairan Batam hingga OPL (perbatasan Batam/Singapore,hingga Malaysia).

Sumber terpercaya menyebut tangki itu milik salah satu Agen BBM Industri  yang ada di Kota Batam dan sudah lama beroperasi dengan legalitas PT Batam Sumber Energy  (BSE).

“Itu milik PT BSE bang, dulu itu keagenan BBM Industri, tapi lima tahunan belakangan ini informasinya mereka sudah bergerak di Niaga Umum (NU) dengan legalitas “PT Dinar”, ujar Sumber terpercaya media ini.

Masih menurut Sumber, “ Biarpun mereka itu Niaga Umum tetap juga bermasalah jika kita lihat dari sumber Minyak mereka, ini masuk kejahatan pajak. Dimana Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam praktik perpajakan banyak sekali tindak pidana perpajakan yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, seperti kegiatan BBM mereka inilah salah satu contohnya”, sebutnya sambil menyeruput kopi nya disalah satu warung kopi di Batuaji. (Selasa, 21/01/2025).

Praktek tindak pidana perpajakan ini dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut di atur secara umum dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dan pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, yang pada intinya mengatur mengenai pihak pihak lain yang dianggap ikut serta dalam perbuatan pidana perpajakan. (*)