BONGKARKASUS.COM, Batam,- Berita keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyeludupan rokok ilegal sangat sering dibaca publik di berbagai media sosial, khususnya wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau Daratan (Provinsi Riau).
Namun dari banyaknya keberhasilan itu, tidak satupun penegakan hukumnya sampai ke jaringan pendistribusianya, melainkan hanya sebatas pekerja yang menjadi tersangka pelaku dengan pasal yang sering di kenakan kepada para pelaku yakni Undang-Undang (UU) Pelayaran dan UU Kesehatan.
Seperti halnya pada bulan Desember 2025 kemarin Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyeludupan rokok ilegal merk PSG dan UFO, namun sangat disayangkan penangkapan penyeludupan itu tidak membuahkan efek jera pada pengusaha jaringan peredaran dan pendistribusian rokok merk PSG itu, dimana tersangka yang berhasil diamankan hanya sebatas Tekong selaku pekerja yang bersihkeras mengaku sebagai pemilik barang.

Beberapa hari yang lalu Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggerebek gudang penimbunan rokok ilegal berbagai merk di Pekanbaru dengan skala besar yang di perkirakan merugikan Negara seberar kurang lebih Rp.300 Milliar dan mengamankan 3 orang untuk dimintai keterangan guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang sudah sangat marak dan merugikan Negara.
Bea Cukai berkomitment untuk menelusuri jaringan pendistribusian hingga ke yang paling betanggungjawab atas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan Negara, khususnya Riau Daratan dan Riau Kepulauan, hal ini diungkapakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai “Letjen Djaka Budhi Utama” saat konferensi pers di Pekanbaru kemarin.
Pernyataan Direktorat Jendral Bea Cukai “Letjen Djaka Budhi Utama” ini merupakan ancaman keras bagi jaringan peredaran dan pendistribusian rokok ilegal di Kota Batam yang di duga kuat mendistribusikan rokok ilegal seperti merk PSG, Manchester, UFO, Vivo, Rave, dan merk lainya lewat jalur pelabuhan tikus dimalam hari, penyeludupan yang kerap dilakukan dari pelabuhan tikus Batam menuju tembilahan, kuala enok, Buton, Pekanbaru provinsi Riau (Riau Daratan).
Selain pendistribusian keluar daerah, dengan harga yang sangat murah, masyarakat banyak meminati untuk mengkonsumsi rokok ilegal tersebut, sehingga untuk mendapatkanya sangat murah, hampir disetiap kios kios tersedia namun pemilik kios tidak memajang rokok ilegal tersebut (Perdagangan tersembunyi) dengan sistem laku baru bayar kepada distributornya.
“kita takut memajang kalau rokok tanpa cukai bang, takut nanti ada razia kita kena denda, kalau cuman rokoknya diambil tidak masalah bang, dendanya ini kita tidak tahan”, ujar pemilik kios di pojok pasar jodoh itu. (Jumat, 9/01/2026).
Hingga berita ini di upload awak media masih menelusuri jaringan pendistribusian dan peredaran rokok ilegal merk itu.(*)

Tinggalkan Balasan