BONGKARKASUS.COM, Batam,- Setelah Bea Cukai Batam melakukan penegakan terhadap Kapal Ferry SB LEFFINDO JAYA di Selat Nenek Perairan Batam sedang mengangkut barang-barang tanpa dokumen menuju Tanjung Uban yang selanjutnya menuju Tanjung Buton Riau Daratan 2 (Dua) minggu lalu, dan diiringi dengan penegahan 6 unit Truk pengangkut barang-barang paket dan barang-barang illegal yang di duga sebagian bermuatan rokok tanpa pita cukai dan barang NON SNI.

Seperti diberitakan sebelumnya hasil investigasi awak media ini, “Pengiriman Barang Paket Ekspedisi Tanpa Bayar Pajak Dari Batam Ke Riau Makin Merajalela”, yang dilakukan oleh Gudang Ekspedisi tanpa papan merk milik ALX alias Pak D, yang di kabarkan juga sebagai pemilik SB Leffindo Jaya.

Dari pantauan awak media ini, yang biasanya Ruko 4 pintu itu tiap hari buka hingga dini hari di padati truk PS 220 dan Lori Box serta pik up untuk bongkar muat barang-barang dan para karyawan, kini hampir 2 pekan ( minggu) terakhir ini gudang tersebut tertutup terus ibarat ruko kosong tak berpenghuni, (Jumat, 12/09/2025).

Sebelumnya awak media ini mencoba konfirmasi “ALX alias Pak D” terkait pengiriman barang-barang dari gudangnya itu hingga penegahan yang dilakukan Bea Cukai Batam, hingga berita ini di upload “ALX alias Pak D, red” lebih memilih bungkam seribu bahasa.

Yang menjadi pertanyaan, apakah pemilik gudang ekspedisi tanpa papan plang sekaligus diduga kuat sebagai pemilik kapal SB LEFFINDO JAYA akan menjadi tersangka pelaku tindak pidana? Atau hanya sebatas pengemudi (Kapten) Kapal SB LEFFINDO JAYA yang jadi tersangka?

Awak media ini mencoba mengikuti proses dari kasus penyeludupan ini, pasal apa yang dikenakan penegak hukum terhadap pelaku, apakah hanya undang-undang pelayaran, atau mengingat kegiatan SB LEFFINDO ini sudah berjalan lama, apakah Penegak Hukum berani menerapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)? Dimana pelaku berusaha menghilangkan pajak dari kegiatan pengiriman barang-barang tanpa dokumen/Illegal. (*)