BONGKARKASUS.COM, Batam,— Dugaan aktivitas praktik perjudian jenis Bola, dan Kasino di Kota Batam hingga kini masih terus beroperasi secara terang-terangan walapun sudah di beritakan puluhan bahkan ratusan media lokal dan nasional secara meluas dan disampaikan kepada aparat penegak hukum Provinsi Kepulauan Riau.
Meski praktik penyediaan fasilitas permainan yang diduga melanggar hukum KUHP 426 ini telah menjadi sorotan hari hari awak media, namun sangat disayangkan Pemerintah Kota Batam dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta aparat penegak hukum (APH) belum ada yang mengambil langkah penindakan ataupun penegakan hukum terhadap para pelaku penyedia fasilitas yang di duga kuat sebagai praktik perjudian di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ini.
Dari pantauan awak media, hampir disemua Tempat Hiburan Malam (THM) di duga menyediakan fasilitas praktik judi bola, sementara dugaan praktik judi yang lebih besar yang di sebut Kasino ada ditempat khusus yang tidak mudah dijangkau sembarangan orang seperti Hotel dan Apartement serta Bangunan tersendiri yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
Yang menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan pemerintah setempat dan para Aparat Penegak Hukum yang seolah olah tidak mengetahui kegiatan praktik yang melanggar hukum itu, apakah kota Batam akan dijadikan sebagai kota percontohan untuk perjudian di Indonesia sehingga terkesan ada pembiaran ???
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pengusaha yang sudah lama berkiprah di dunia perjudian berinisial As berkordinasi dengan pengelola Deluxe Pub dan Ktv untuk menyediakan fasilitas perjudian jenis Bola Pimpong di ruang Ktv di lantai dua, dan menurut informasi akan di buka di lantai 3 judi jenis Kasino.
Sebelumnya diketahui As menyediakan fasilitas judi bola di Boombastice Dance Pub dan Ktv Jodoh dan diduga berikut di Morena Pub & Ktv Nagoya. Dengan adanya fasilitas perjudian itu perputaran uang sangat tinggi dan cepat menguntungkan para pelaku dan oknum-oknum tertentu.
Tentu hal ini bertolak belakang dengan program Asta Cita Presiden dan Instruksi Kapolri terkait pemberanatasan segala bentuk perjudian tanpa terkecuali, namun realitanya jauh panggang dari api.
Sementara jelas ditegaskan di seluruh Indonesia sesuai KUHP pasal 426, “bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (Bandar atau Penyelenggara).(*)

Tinggalkan Balasan