BONGKARKASUS.COM, Batam,- Kasus Importir Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis elektronik yang viral beberapa hari lalu di Batam, kini menunggu keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum.
Dalam pernyataan Dr. Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Kabinet Merah Putih Indonesia berkomitmen untuk memproses kasus 73 kontainer yang berisi limbah B3 jenis elektronik ini sesuai ketentuan yang berlaku menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana “setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar”.

Diketahui sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan fisik terhadap 73 kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar Kota Batam. (Kamis, 02/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.
Ke 73 unit kontainer itu milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry yang di impor dari Amerika Serikat itu kini masih dalam pengawasan dan di segel oleh Bea cukai di pelabuhan peti kemas Batu Ampar menunggu para pemilik mengirim kembali (re-ekspor) ke Negara Asal.(*)

Tinggalkan Balasan