BONGKARKASUS.COM, Batam,- Untuk mendapatkan keuntungan yang sangat fantastis, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Deluxe PUB & KTV berkerjasama dengan As untuk memfasilitasi praktik perjudian di KTV Deluxe, hal ini di percaya bisa meningkatkan perputaran uang yang sangat tinggi dari pada hanya sekedar menjual minuman saja.
Sementara diketahui perputaran uang yang sangat cepat dan tinggi tanpa perizinan resmi hanya dapat dijangkau kalangan tertentu yang memiliki jaringan dan akses, tentu hal ini tidak berpengaruh terhadap pembangunan investasi ekonomi Kota Batam secara sehat.

Praktik perjudian yang difasilitasi As bersama Pengelola Deluxe PUB & KTV ini jelas melanggar undang-undang KUHP Pasal 303 sehingga masuk kategori investasi ekonomi tidak sah atau ilegal yang bisa mengganggu ketertiban umum yang mengakibatkan timbulnya permasalahan-permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecanduan akan praktik Judi.
Seperti diberitakan sebelumnya pengusaha As yang sudah lama berkiprah di dunia praktik perjudian ini diduga dekat dengan oknum-oknum penegak hukum yang memiliki pengaruh besar di Kota Batam, sehingga membuat percaya diri bisa melakukan koordinasi keamanan secara terselubung untuk membuka fasilitas praktik perjudian di Deluxe PUB & KTV yang sebelumnya buka di Boombastice Dance Club & KTV Jodoh Kota Batam.
Hingga berita ini di upload Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Polresata Barelang belum melakukan tindakan apapun terhadap pelaku penyedia maupun lokasi Deluxe PUB & KTV yang memfasilitasi praktik perjudian itu. (*)

Tinggalkan Balasan