BONGKARKASUS.COM, Batam,- Diduga usaha penyeludupan barang-barang bekas (seken) dengan modus menggunakan jalur hijau berhasil di ungkap Tim Polresta Barelang, penangkapan dua (2) unit Kontainer yang sedang melakukan bongkar muat barang-barang bekas dan ballpress kedalam 3 unit Lori di Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau oleh tim Polresta Barelang, (Sabtu, 08/11/2025.
Ke dua unit kontainer itu langsung dibawa ke Mapolresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini langsung di pimpim Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam “Evi Octavia, red) terkait lolosnya kontainer bermuatan barang bekas itu masuk ke Batam.
“Sesuai Nota Hasil Intelijeni (NHI) langsung diperiksa dan di dapati barang tidak sesuai kondisi seken seluruhnya, dan sudah diterbitkan surat bukti penindakan (SBP), selanjutnya penanganan perkara proses pemindahan dengan segel Ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN)”, ujar Evi sapaan akrabnya kepada awak media ini. (Minggu, 09/11/2025).
Masih ditambahkan Evi, “Rencana jumat dipindahkan namun terealisasi sabtu, namun sampai saat ini belum tiba di TPP, saat ini Bea Cukai Batam sedang koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polresta Barelang”, ujarnya.
Di duga ke dua kontainer berisi barang-barang bekas itu milik salah satu pengusaha barang bekas di Kota Batam berinisial (K alias N) yang berusaha mengelabui petugas Bea Cukai Batam dengan melakukan bongkar muat barang di tempat yang bukan kawasan bongkar muat.
Hingga berita ini diupload ke dua unit kontainer bersama 3 unit lori masih berada di parkiran Mapolresta Barelang guna pemeriksaan dan pendalaman kasus dugaan penyeludupan barang-barang bekas tersebut. (*),

Tinggalkan Balasan