BONGKARKASUS.COM, Batam,- Sebuah gudang yang diduga sebagai penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri secara ilegal bebas beroperasi. Gudang tersebut terletak di sekitar pemukimaan warga Saguba Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari informsasi yang di himpun awak media di sekitar lokasi gudang BBM Industri itu milik seseorang berinisial “AM” yang sudah lama beroperasi. Gudang itu dikelilingi tembok dengan ketinggian kurang lebih 3 (tiga) meter berwarna coklat kemerah-merahan.

Salah satu warga yang dekat dengan lokasi tersebut mengungkapkan bahwa pemilik gudang tersebut adalah (AM) yang telah lama terlibat dalam bisnis tersebut. Warga tersebut tidakmau menyebutkan namanya karena khawatir akan ancaman.
“gak usahlah sebut nama, taulah lapangan ini ngeri nanti kalau sampai pemilik gudang itu tau nama saya, keselamatan saya kan pasti terancam”, ujarnyakepada awak media ini. (Sabtu,29/11/2025).

gudang bbm industri tanpa papan plang usaha
Masih ditambahkanya, “Kami tidak tau aktivitas gudang minyak itu ilegal atau resmi, yang pasti kami takut terjadi kebakaran seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah lain, kalau bisa gudang minyak itu di tutup atau dipindahkanlah dari sini”, pintanya.
Diketahui, penyimpanan BBM secara ilegal dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang tinggi, sesuai dengan Undang-Undang Migas, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik ilegal. Upaya penegakan hukum menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
Hingga berita ini di upload, awak media masih menelusiri dan mencoba mengkonfirmasi pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait keberadaan gudang BBM Industri jenis Diesel (Solar) tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan