BONGKARKASUS.COM,- Batam,- Kegiatan pematangan lahan yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia  di daerah tangkapan air (Waduk) di Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau di duga tidak sesuai dengan perizinan ataupun aturan yang berlaku.

Diketahui daerah tangkapan air termasuk dalam kawasan lindung yang diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain itu ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Meskipun PT Kerabat Budi Mulia sudah memiliki Izin Penetapan Lokasi (IPL) namun diduga kuat aktivitasnya tidak sesuai dengan izin sempadan yang berlaku untuk daerah tangkapan air yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 serta peraturan daerah (Perda) setempat.

Diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Batas garis sempadan ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi badan danau atau titik pasang tertinggi waduk ke arah darat, sementara dalam pantauan awak media dilapangan garis batas itu sudah tidak ada lagi.

Mengingat kawasan tangkapan air berfungsi sebagai daerah resapan air yang vital untuk kepentingan dan kebutuhan mahluk hidup, sudah menjadi kewajiban pemerintah kota (Pemko Batam dan BP Batam) untuk melestarikan fungsi ini dengan menetapkan peraturan yang mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitarnya, dan perlu di ingat IPL bukan jaminan mutlak untuk melakukan penimbunan yang berujung merusak kawasan lindung.

Batas garis sempadan berfungsi sebagai zona penyangga untuk menjaga ekosistem dan mencegah polusi, serta menahan erosi, sehingga dalam garis batas sempadan dilarang mendirikan bangunan.

Pantauan awak media ini, daerah tangkapan air Tembesi sudah dipagar keliling oleh BP Batam, dan di tepi pagar yang terpasang di pancang plang yang bertuliskan “Dilarang Beraktivitas di Area Daerah Tangkapan Air” beserta dasar hukumnya.

Namun sangat disayangkan, diantara plang-plang himbauan larangan dari BP Batam itu ada satu plang atas nama PT Kerabat Budi Mulia  yang melakukan aktivitas dengan bermodalkan IPL tanpa memikirkan garis batas sempadan daerah tangkapan air sebagai wilayah yang dilindungi Undang-Undang dan Negara.(*)