BONGKARKASUS.COM, Batam,- Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menegaskan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya di kuasai Negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk di kuasai perorangan ataupun individu seperti penambangan Batu Alam yang terjadi di wilayah Tanjung Uncang kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau persisnya di lokasi Ahok Kampung Palembang.(Selasa, 11/11/2025).
Dari pantauan awak media beserta Tim, tiga (3) unit alat berat jenis kobelko sedang beraktivitas menggali bebatuan dibukit untuk dimuat ke lori yang berjejer antri untuk di jual secara perorangan atau individu tanpa memikirkan kontribusi kepada Negara ataupun Daerah.

Hal ini jelas bertentangan dengan keterntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Dimana jelas dikatakan bahwa Tindakan mengambil, menguasai, dan memperjualbelikan hasil bumi (seperti hasil tambang, hasil hutan, dan lain-lain) tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jelas Melarang kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, Aparat Penagak Hukum (APH) tidak perlu ragu dalam menindak kegiatan penambangan batu alam yang dilakukan oleh seseorang berinisial (P) di kampung palembang Tanjung Uncang itu.
Saat awak media beserta Tim mencoba mengambil dokumentasi penggalian (Tambang) Batu itu, seseorang yang mengaku sebagai pemilik tambang ilegal itu menegur dan meminta agar dokumentasi di hapus dengan nada tak senang.
“Ngapain foto-foto, kalau mau silaturahmi ngomong aja baik-baik bukan begitu caranya, tolong hapus fotonya”, pintanya ke awak media.
Dari informasi yang dihimpun awak media di lokasi, bahwa lokasi tambang yang diduga ilegal ini sudah pernah beberapa kali di datangi petugas namun tetap beroperasi.
“Sudah pernah beberapa kali di datangi petugas, namun tetap beroperasi, gak tau siapa pemilik usaha ini”, sebutnya sambil meminta namanya jangan di publikasikan.
Yang menjadi pertanyaan siapa pemilik usaha tambang batu alam ilegal itu, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) pun datang mereka tetap beraktivitas, yang sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan? (*)

Tinggalkan Balasan