BONGKARKASUS.COM, Batam,- Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kedua aturan ini jelas melarang untuk memasukkan limbah ke wilayah Indonesia tanpa terkecuali, pelanggaran kedua Undang-Undang ini merupakan tindak pidana yang di lakukan Pt Esun International Utama Indonesia.

Selain itu, Pt Esun International Utama Indonesia juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020  tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut salah satu pengamat lingkungan hidup Kota Batam, limbah elektronik itu bernilai sehingga diduga kuat ada pemainan disana, perlu diketahui untuk pengelolaan limbah B3 itu tidak sembarangan, harus penuh kajian untuk mengeluarkan perizinannya.

“Limbah elektronik itu bernilai, sehingga diduga ada pemainan disana yang mengakibatkan proses penegakan hukum terhadap para importir limbah B3 jenis elektronik itu terkesan tidak serius, perlu diketahui yang bisa mengolah limbah B3 di Batam itu ada Desa Air Cargo ada khusus pemurnian pemisahan logam”, ujarnya.(Sabtu, 08/11/2025).

Masih menurutnya, “Jika pelanggaran limbah B3 yang berdampak besar sesuai dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 Pt Esun dan rekan rekanya terancam tutup”, cetusnya.

Yang menjadi pertanyaan, 316 kontainer Limbah B3 Elektronik ini mengandung nilai yang sangat fantastis, sehingga di duga kunker yang dilakukan DPR RI dengan PT Esun di Hotel Harbourbay Batam dibuat secara tertutup dari publik.

Dan yang ditakutkan dengan nilai yang fantastis itu, di duga kasus 316 limbah elektronik ini akan hilang dengan sendirinya termakan waktu, dugaan ini diperkuat dengan gagalnya menteri lingkungan hidup menyegel Pt Esun saat datang ke Batam dengan alasan masih memerlukan informasi tambahan dan 316 kontainer itu masih tetap belum di re-ekspor hingga saat ini.

Sementara seperti di beritakan sebelumnya, para pelaku importir limbah B3 itu (Pt Esun International Utama Indonesia, PT Batam Battery Recycle Industry dan PT Logam Internasional Jaya) sudah di surati Bea Cukai Batam untuk segera melakukan re-ekspor 316 kontainer limbah elektronik itu ke negara asal (AS),  sesuai dengan surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK untuk dilakukan pelaksanaan re-ekspor. (*)