BONGKARKASUS.COM, Batam,- Semangat luar biasa menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pilihan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Nusantara Indonesia tercinta ini belum membuahkan hasil dimata publik. Tak heran jika publik menilai teriakan Purbaya hanya sebatas omon-omon saja. Dimana semakin diserukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal, disitu pula merk-merk rokok ilegal makin berkembangbiak dengan pesat seperti rokok XO Mind, Maldrid Mind,Vivo Mind, VR7 Bold, T3 Bold, PSG Filter, M4 Menthol dan M4 Full Aavor, Morena mind, UFO Bold dan merk lain sebagainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kota Batam dengan letak geografisnya yang sangat strategis dan seksi, sebagai kota perbatasan dengan Negara Singapore dan Negara Malaysia, dan dekat dengan Negara Cina dan Taiwan dan Negara lain menjadi kota pilihan pintu keluar masuk barang-barang ilegal seperti rokok, beras, pakain, tas, sepatu, bahkan elektronik dan otomotif untuk disebarluaskan (diperjualbelikan) ke provinsi-provinsi se Nusantara dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat tingkat perekonomian menengah ke bawah dengan cara menyeludup dan dengan cara setengah legal (menggunakan dokumen yang tidak sesuai).

Dengan masuknya rokok-rokok ilegal dari Negara Luar ke Kota Batam menjadi ancaman bagi Produk Dalam Negeri yang kalah bersaing dalam harga jual (Harga Eceran) di pasaran. Perlu diketahui, rokok ilegal itu terdiri dari berbagai jenis diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok tanpa badan usaha dan lain sebagainya.
Peredaran jenis-jenis rokok ilegal ini sangat merugikan Negara dan Daerah, seperti hilangnya pajak badan usaha, pajak penjualan, dan hilangnya penerimaan Negara dari sektor Cukai, hal ini dinilai menjadi ancaman bagi produk dalam negeri yang tidak mampu bersaing harga di pasaran.
Jenis –jenis rokok ilegal ini banyak ditemukan di Kota Batam Kepulauan Riau, khususnya rokok tanpa pita cukai dan tanpa badan usaha, kuat dugaan jenis rokok ilegal ini merupakan rokok ilegal dari Negara luar yang masuk ke Dalam Negeri (Kota Batam) dan di sebarkan ke provinsi-provinsi se Nusantara dengan cara menyeludup menggunakan kapal cepat dimalam hari, mengingat Kota Batam di kelilingi laut yang bisa digunakan sebagai pelabuhan tikus untuk penyeludupan rokok ilegal itu.
Penjualan rokok ilegal ke masyarakat dan penyebaranya ke seluruh wilayah nusantara merupakan kejahatan ekonomi yang hanya memperkaya kelompok-kelompok tertentu tanpa menyelesaikan kewajiban kepada Daerah dan Negara, selain itu Produksi rokok tanpa badan hukum dan diedar ke masyarakat di duga kuat melanggar peraturan UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 “penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun dan denda 10 kali cukai edar”. (*)

Tinggalkan Balasan