BONGKARKASUS.COM, Batam,– Demi menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadinya, Bea Cukai Batam tidak bisa mempublis tersangka penyeludupan yang kerap terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan “Evi Oktavia,red” selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea dan Cukai Batam kepada awak media ini saat konfirmasi terkait kasus 6 unit lori pengangkut barang-barang illegal berdokumen 02 resmi yang di tegah pada tanggal 04/09/2025 lalu.
“Terkait tersangka kami tidak dapat mempublis karena itu wewenang penyidik dan untuk menghindari kasus ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadinya”, ujar Evi sapaan akrabnya lewat pesan media sosialnya (WA) ke awak media ini. (Rabu, 17/09/2025).

Evi menjelaskan, “kasus 6 unit lori yang ditegah itu sudah P-21 dan hari ini sedang berlangsung penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka (Tahap 2)”, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dalam press release Bea Cukai Batam Kamis (11/9/2025) dikantor Bea Cukai Batu Ampar Kota Batam, pada 4 September 2025 BC Batam melakukan penindakan terhadap KM Leffindo Jaya 10 yang mengangkut ±856 koli barang campuran kondisi baru dan bekas berupa pakaian, sepatu, tas, earphone, dan barang lainnya menuju Tanjung Buton tanpa dokumen kepabeanan. Dalam kasus ini, telah ditetapkan ES (nahkoda) sebagai tersangka, selain itu Penindakan yang menonjol 339 paket barang kiriman melalui kapal roro di Pelabuhan Telaga Punggur yang diselundupkan dengan modus mobil pribadi.
Yang menjadi pertanyaan, penegahan 6 unit lori pengangkut barang-barang illegal pada tanggal 04/09/2025 di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Roro Telaga Punggur Dimana? Se sensitif apa kasus ini sehingga tidak di publis dengan alasan demi menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi.
Kuat dugaan 6 unit lori berdokumen 02 yang di tegah petugas Bea Cukai di Dermaga Roro Telaga Punggur milik “YNO” salah satu pengusaha ekpedisi asal Tanjung Uban yang sudah lama berkiprah dengan menggunkana dokumen 02 bermuatan Rokok Non Cukai sudah mempunyai kolega dengan oknum petugas dari berbagai instansi yang sangat berpengaruh untuk memuluskan aksi penyeludupan rokok non cukai dari batam menggunakan dokumen 02.(*)

Tinggalkan Balasan