Batam,- Pt Renggali yang bergerak dibidang develover terkesan kebal hukum, hingga surat teguran BP Batam yang dilayangkan ke Pt Renggali Tahun lalu tidak dihiraukan hingga saat ini tetap melakukan kegiatan pematangan lahan di kelurahan Tembesi yang informasinya mencapai seluas 30 Ha.
Seperti diberitakan sebelumnya BP Batam melayangkan teguran 9 September 2024 lalu, dan pada bulan Desember 2024 DirKrimsus Polda Kepri pernah memanggil pihak Pt Dwi Mitra Sukses terkait Pematangan lahan milik Pt Renggali, dimana dokumen lahan atas nama Pt Dwi Mitra Sukses.

Diketahui sebelumnya Pt Dwi Mitra Sukses yang sudah memiliki dokumen lahan seluas 10 Ha di duga di pergunakan Pt Renggali untuk pematangan lahan seluas 30 Ha.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Dir Lahan BP Batam “Ilham,red” lewat Humas ibu Prayuli lewat pesan media sosialnya (WA) terkait sistem surat teguran yang sudah setahun di abaikan Pt Renggali.
Namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload Humas BP Batam belum mendapatkan jawaban dari tim yang membidanginya.
“kita menunggu konfirmasi dari unit terkait, untuk proses jawaban paling lama 14 hari kerja.” ujarnya Prayuli lewat pesan media sosialnya (WA), (Minggu, 08/06/2025).
Yang menjadi pertanyaan, siapa dibelakang Pt Renggali sehingga bebas melakukan pematangan lahan tanpa izin tanpa rasa takut. (*)

Tinggalkan Balasan