BONGKARKASUS.COM, Batam,- Pesatnya pertumbuhan hiburan malam pertanda majunya sebuah Daerah dengan perputaran ekonomi yang sehat pada penduduknya, dimana peningkatan konsumsi sering kali menjadi indikator dimana masyarakat memiliki daya beli yang baik, disini terlihat perputaran ekonomi yang lebih dinamis di masyarakat.
Hal ini terlihat jelas di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Mulai dari Kota hingga ke perkampungan (pemukiman warga) di penuhi Club-Club hiburan malam seperti Nagoya yang di kenal sebagai pusat kota Batam, tampak di penuhi oleh gemerlapnya lampu kota yang menjajakan segala jenis minuman beralkohol, bahkan tempat makan yang akrab disebut foodcourt pun ikut jual minuman beralkohol tinggi.
Selain dari Kota Nagoya, tampak hampir ratusan club club malam berkembang pesat didekat pemukiman warga diputaran kecamatan Batuaji ada komplek aviari, mitramall paradise, Amor, Marina dan Tanjung Uncang, sedangkan di Kecamatan Sagulung club-club malam itu ada di top 100 Tembesi, Komplek SP, komplek Aviari Garden dan komplek Tunas Regency.
Pesatnya pertumbuhan club-club malam ini, diduga jadi ajang manfaat bagi para mafia pengoplos minuman beralkohol rendah hingga beralkohol tinggi guna meraup untung yang sangat fantastis.
Hal ini terlihat dari semua tempat club-club malam itu setiap malam mengumpulkan botol-botol minuman yang sudah terjual, dan dijemput kembali oleh sebuah Lori (truk) untuk di kumpulkan di sebuah Ruko (Rumah Toko) dimana dalam ruko itu botol-botol kosong disusun kembali ke dalam Dus sesuai merk botol nya.Kuat Dugaan botol-botol tersebut akan di isi ulang untuk di jual kembali di club-club malam yang ada di Kota Batam.(Jumat, 03/10/2025).
Namun sangat disayangkan kesadaran masyarakat yang doyan menikmati hiburan malam itu, kurang terhadap minuman oplosan yang bisa mengganggu kesehatan secara jasmani dan rohani.
Dalam hal ini, para pengusaha hiburan malam itu bisa dikategorikan melanggar peraturan UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hingga berita ini diupload, awak media ini masih menelusuri dimana hulu dari botol-botol kosong minuman beralkohol yang di kumpulkan di ruko itu dan perizinan penjualan minuman beralkohol di setiap club-club malam itu apakah sudah ada atau belum?(*)

Tinggalkan Balasan