Medan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat pada hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Sahputra, SH, MH, mengatakan bahwa, pada hari Senin 06 Januari 2025, kedua pengedar berinisial DS (31), Dusun III, Desa Berdikari, Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan ES (41) Dusun III, Desa Berdikari Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (06/01/2025).
Di jelaskannya bahwa, penangkapan tersebut berawal dengan adanya informasi masyarakat, ada di Dusun I, pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Setelah di lakukan penyelidikan, lanjut Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Sahputra, SH, MH, pada hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I, pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kemudian, lanjut AKP Rudi Sahputra, SH, MH, turut di amankan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang di dalamnya di duga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18(Tiga koma delapan belas)Gram, 3(Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.
”Kedua tersangka dengan inisial “DS” dan “ES” mengaku sebagai pemilik barang bukti yang di temukan, sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” tutup AKP Rudi Sahputra.(*)
Leave a Reply