BONGKARKASUS.COM, Balikpapan,- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Gedung Mahakam Polda Kaltim Kabupaten Kukar, (Selasa, 07/04/26).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (laki-laki) yang melakukan aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim bergerak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil penyelidikan menemukan satu unit mobil pick up yang berada di belakang gudang dengan muatan jerigen berisi BBM jenis Pertalite,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas dilapangan menemukan sebanyak 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite dengan total kurang lebih 2.850 liter.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh seseorang berinisial S, yang merupakan orang suruhan pelaku BS, datang ke lokasi untuk memindahkan BBM menggunakan selang. Dari kendaraan tersebut ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite serta tiga lembar barcode pengisian BBM.
Dari hasil pengungkapan ini, total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 3.050 liter.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone yang berisi puluhan gambar barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas juga ikut menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan menyuruh orang lain membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan beberapa barcode secara bergantian.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat. (*/ hms Polda Kaltim)

Tinggalkan Balasan