BONGKARKASUS.COM- BATAM,- Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali meberikan perintah kepada seluruh pimpinan wilayah untuk menindak dengan tegas para pelaku praktik perjudian.
Namun sangat disayangkan, sebidang bangunan yang di kenal sebagai tempat hiburan malam yang terkenal dengan nama BOOMBASTIC DANCE dan KTV yang berada di Jln raja ali haji komp sari ruci blok A no 7-8 sei jodoh Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau masih tetap melancarkan dugaan praktik perjudian jenis bola pimpong bagi para tamunya dengan hadiah uang tunai dan bisa juga sebagai alat pembayaran belanja.
Diketahui praktik perjudian bola pimpong itu di suguhkan di setiap ruang vip (Room VIP), dengan sebuah monitor televisi sebagai alat untuk para tamu melihat permainan praktik perjudian itu, dari monitor televisi itu para tamu yang bermain bisa mengetahui apakah tebakan nomor yang dipasang kena atau tidak.
Sebelunya sudah diberitakan dugaan praktik perjudian bola pimpong diboombastic ktv tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah dan instansi terkait terhadap kegiatan praktik penyakit masyarakat itu, akankah dibiarkan tetap beroperasi…???(*)

Tinggalkan Balasan