BONGKARKASUS.COM, Siborong-borong,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan hingga melahirkan seorang anak memiliki konsekuensi hukum serius terhadap pelanggaran Moral dan disiplin ASN.
Seperti diberitakan sebelumnya Perbuatan JS selaku tenaga pendidik karakter anak-anak generasi penerus bangsa jelas sudah melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur nilai dasar, kode etik, dan perilaku dan Surat Edaran MenPANRB No. 20 Tahun 2021 mengenai Core Values dan Employer Branding ASN yang “Ber–AKHLAK”.
Diketahui, JS sudah memiliki keluarga dan 3 (tiga) orang anak dari istri sah nya. Dalam pekerjaannya sebagai ASN di Tapanuli Utara JS juga sebagai Koordinator PPPK Kecamatan Siborong-borong yang mengakibatkan adanya pertemuan dengan seorang wanita “DS” tenaga honorer di salah satu SD di Kecamatan Siborong-borong hingga menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan dan melahirkan seorang anak.
Diduga JS sebagai ayah biologis dari anak yang sudah lahir, tidak memberikan tanggungjawabnya terhadap anak tersebut mulai dari saat di kandungan hingga lahir yang membuat keluarga DS membuat laporan atau aduan ke Dinas Pendidikan Tapanuli Utara awal bulan kemarin.
Untuk menindaklanjuti laporan kasus ini, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara sudah melakukan Tahap Pemanggilan terhadap JS dan DS untuk dimintai keterangan.
“Tahap pemanggilan dan klarifikasi ditunggu saja, belum semua”, ujar Betty selaku pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Tapanuli Utara kepada awak media ini.(Sabtu, 07/02/2026).
Diketahui selain dari pada pelanggaran kode etik, moral dan disiplin ASN, JS juga terancam pidana jika keluarga DS membuat delik aduan sesuai KUHP 2026 (Pasal 411): ASN yang berhubungan intim dengan orang yang bukan suami/istrinya dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda. Jika langkah ini ditempuh keluarga DS, perbuatan JS berpotensi diproses hukum.
Mengingat Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 jo anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun demikian ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan nafkah.
Hingga berita ini di upload, publik masih menunggu ketegasan dinas pendidikan bersama Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dalam menegakkan hukum disiplin dan moral ASN sebagai tenaga pendidik karakter anak-anak generasi penerus bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan